Kemenpora Harus Perhatikan Aspek Olahraga Pendidikan Implementasi UU 11 Tahun 2022

08-09-2023 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto : Dok/Man

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus lebih memperhatikan implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sebab, menurutnya, Kemenpora belum sepenuhnya memperhatikan aspek Olahraga Pendidikan.

 

Diketahui, secara umum, UU tersebut membagi tiga jenis olahraga ke dalam tiga aspek. Pertama, Olahraga Prestasi yang diampu oleh lembaga seperti Komite Olahraga Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang fokus pada pencapaian prestasi; Kedua, Olahraga Masyarakat yang diampu oleh Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) yang fokus pada aktivitas olahraga masyarakat sehari-har; dan Ketiga, Olahraga Pendidikan yang fokus pada pencapaian prestasi di tingkat satuan pendidikan, misalnya di SD, SMP, SMA, dan seterusnya.

 

“Nah, di aspek Olahraga Pendidikan ini, menurut saya, Kemenpora belum serius implementasikan UU tersebut. Harusnya, Kemenpora juga mendorong adanya penyusunan program dan anggaran yang terkait dengan Olahraga Pendidikan. Sehingga, jika nanti Komite Olahraga Pendidikan sudah terbentuk oleh masyarakat, dapat sekaligus menyusun kurikulum, advokasi, dan sebagainya,” ujar Fikri Faqih di Jakarta, Jakarta, Selasa (6/8/2023).

 

Hal ini menjadi perhatiannya lantaran dirinya ingin para atlet di Indonesia tetap memperoleh pendidikan formal atau non formal yang layak, di tengah upayanya mengejar prestasi, baik di level daerah, nasional, maupun mancanegara. Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, hingga saat ini, banyak atlet di Indonesia menghadapi isu terbengkalainya pendidikan mereka usai tidak aktif di bidang keolahragaan. Sebab itu, ia meminta Kemenpora untuk kaji mendalam peraturan tersebut sekaligus memberikan solusi yang cespleng.

 

“Banyak anak-anak yang berprestasi di bidang olahraga (yang) kesulitan mengejar kurikulum pendidikan yang sama dengan anak-anak pada umumnya. Padahal, mereka harus masuk pelatnas. Tidak ada (pihak) yang mengurus (pendidikan atlet) ini,” ungkapnya.

 

Adapun mengenai komite khusus tersebut, tambah Politisi Fraksi PKS ini bahwa harapannya, komite tersebut bisa membantu mengakomodasi terkait pendidikan atlet sehingga tetap bisa fokus berkarir di bidang olahraga namun tetap memperoleh pendidikan yang layak.

 

Terakhir, dirinya juga meminta agar Kemenpora juga menjalin sinergi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Upaya ini, menurutnya, krusial dilakukan supaya ada keselarasan pemahaman terkait isu tersebut sekaligus implementasi solusi dari kebijakan bisa berjalan secara efektif dan efisien.

 

“Isu ini juga beririsan dengan Kemendikbudristek. Jadi mungkin juga saya kira perlu (isu ini) juga diskusikan bersama. Harap ini jadi perhatian,” pungkasnya. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Kurikulum Cambridge Dinilai Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Masyarakat
11-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus mengatakanbahwa tingkat kemahiran orang Indonesia dalam berbahasa Inggris...
Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD dalam Revisi UU Sisdiknas
11-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian bersama sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menerima...
Hetifah Sjaifudian Minta Kendala Pengisian PDSS di SNPMB 2025 Segera Diselesaikan
08-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti berbagai kendala dalam proses pengisian Pangkalan Data Sekolah dan...
Komisi X Dorong Solusi bagi Siswa Terhambat Daftar SNBP
07-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Keterlambatan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh 373 sekolah menyebabkan ratusan siswa terancam gagal mengikuti...